Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan kecamatan asam jujuhan

5 menit pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan kecamatan asam jujuhan, 5 menit petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 15 menit pemeriksaan dan penandatangan surat, 5 menit menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada pemohon

gratis

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

azizan, nomor hp/wa: 085255118952

email: kec_asamjujuhan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"