Pelayanan Laboratorium

  1. Blanko pemeriksaan

  1. 1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari pasien/tenaga medis 2. Petugas memastikan identitas pasien, jenis pemeriksaan dan sampel yang akan diperiksa 3. Petugas menjelaskan tindakan atau pemeriksaan yang akan dilakukan 4. Petugas mencatat indentitas pasien di registrasi laboratorium. 5. Selama pemeriksaan sampel, petugas meminta pasien menunggu di ruang tunggu 6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dibuku register dan blanko hasil.

60 Menit

  1. Umum : SesuaidenganPerbup no.6 tahun 2019 (Rp10.000 – Rp 50.000)
  2. JKN : Permenkes no.59 tahun2014

Pelayanan Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"