Surat Kematian

  1. Keluarga jenazah membawa kelengkpan identitas diri jenazah

  1. 1. BilaterdapatkejadianpenderitameninggaldiwilayahkerjaPuskesmasPuputmakakeluargajenazahdapatmemintasuratketerangankematiankebagian Tata Usaha PuskesmasdenganmembawakelengkapanidentitasdiriJenazah. . 2. KeluargaJenazahmenyerahkan data identitasdirijenazahkebagian Tata Usaha PuskesmasuntukpembuatanSuratKeteranganKematian 3. Bagian Tata Usaha mengisinamadokter, identitasjenazah, saatkematian :tanggal, jam dikolom yang disediakansesuaipedomanformulirsuratketerangankematian yang berlaku. 4. Bagian Tata Usaha menyerahkanformulir yang sebagiantelahterisikePerawat 5. Perawatmenyerahkanformulir yang sebagiantelahterisidandokumenrekammedikkepadadokter yang akanmemberikansuratketerangankematiantersebut. 6. Doktermengisidanmemeriksaulangisianformulirsertamelengkapi : - Mengisitanggalsuratdikeluarkanpadakolomkananbawahsesuaipedomanpengisian. - Menandatanganidanmenulisnamalengkapdokter 7. Bagian Tata Usaha memberikan cap puskesmaspadasuratketerangankematiandanmemasukkannyakedalamamplopkemudiankeluargajenazahmenerimasuratketerangankematian.

20 Menit

  1. Umum : SesuaidenganPerbup no.6 tahun 2019 (Rp25.000)

 

  1. JKN : Permenkes no.59 tahun2014 (Gratis)

 

Surat Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"