Permohonan Informasi Publik Pada PPID Pembantu Kecamatan Moyudan

  1. Permohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada PPID Pembantu Kecamatan Moyudan atau dapat mengunduh pada laman moyudankec.slemankab.go.id atau kip.slemankab.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap danbenar, serta menandatangani formulir
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik yang telah di isi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada PPID Pembantu
  4. Pemohon menunggu proses pelayana informasi publik
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID

  1. Menghubungi PPID Pembantu Kecamatan Moyudan

Jangka waktu penyelesaian 10 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

a.  Gratis (tidak di bebani biaya), apabila :

     1). Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca,   

           mendengarkan, mencatat, dan atau wawancara, dan

      2). Salinan informasi berupa softcopy yang diambil langsung

            atau dikirim melalui faksimile/email.

b.  Dibebani biaya fotokopi, apabila salinan informasi berupa

     hardcopy diambil langsung

c.  Dibebani biaya fotokopi dan biaya kurir/pos, apabila salinan  

      informasi berupa hardcopy yang dikirim melalui kurir/pos

Informasi Publik Pada PPID Pembantu Kecamatan Moyudan

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik Pada PPID Pembantu Kecamatan Moyudan"