30 Menit
1. Umum : Sesuai dengan perbup no.6 tahun2019 (Rp.10.000 )
2. JKN :Permenkes no.59 tahun 2019 (Gratis)
Pasien umum dan BPJS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store