Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Permohonan Uji Pertama (Uji Kendaraan Baru) : 1)Menunjukan bukti pembayaran Retribusi , 2)Sertifikat Registrasi Uji Tipe, 3)Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ), 4)Foto Copy KTP Pemilik Sesuai dengan STNK, 5)Surat Keterangan Tera untuk Kendaraan Tangki, 6)Surat Rekomendasi angkutan ( Khusus angkutan Umum ), 7)Kendaraan yang akan diuji
  2. Permohonan Uji Berkala: 1)Menunjukan bukti pembayaran Retribusi, 2)Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), 3)Membawa dan Menunjukan Buku Uji dan Tanda uji yang sah, 4)Foto Copy KTP, 5)Kendaraan yang akan diuji
  3. Permohonan Numpang Uji Masuk: 1)Menunjukan bukti pembayaran retribusi, 2)Membawa dan Menunjukan buku Uji dan Tanda Uji yang sah, 3)Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK), 4)Foto Copy KTP Pemilik sesuai dengan STNK, 5)Surat Rekomendasi Dari Daerah Asal, 6)Kendaraan yang akan diuji
  4. Permohonan Numpang Uji Keluar: 1)Menunjukan bukti pembayaran retribusi, 2)Membawa dan menunjukan buku uji dan Tanda Uji yang sah, 3)Surat Rekomendasi dari Daerah yang dituju, 4)Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), 5)Foto Copy KTP Pemilik sesuai STNK
  5. Permohonan Mutasi Uji Masuk: 1)Menunjukan bukti pembayaran retribusi, 2)Membawa dan menunjukan buku uji lama, 3)Surat Rekomendasi dari Daerah asal sebelumnya, 4)Kartu Induk Asli, 5)Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ), 6)Foto Copy KTP Pemilik Sesuai STNK, 7)Kendaraan yang akan diuji

  1. Pemohon Uji datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sleman;
  2. Pemohon mendaftarkan dan membayar retribusi uji kendaraan bermotor di Loket 1;
  3. Pemohon uji memasukan kendaraan bermotor yang akan diuji kedalam gedung pengujian kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan secara teknis;
  4. Pemohon Uji menyerahkan hasil uji pemeriksaan kendaraan bermotor untuk diteliti dan diproses diruang administrasi pada loket 2;
  5. Pemrosesan Numpang Uji Keluar dan Pengambilan Berkas uji untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji dilakukan di Loket 3;
  6. Pemohon diberikan Tanda lulus uji, apabila kendaraan yang diujikan tersebut dinyatakan lulus uji, penyerahan hasil uji dilakukan pada loket 4;
  7. Pemohon mengambil plat uji di Loket 5;
  8. Proses selesai;

1 Hari kerja

Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor sebagai berikut :

  1. Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  1. JBB kurang dari 5000 kg sebesar Rp.30.000; Per kendaraan bermotor ditambah biaya lulus uji;
  2. JBB 5000 kg s/d 10.000 kg sebesar Rp.37.500; Per kendaraan bermotor ditambah biaya lulus uji;
  3. JBB lebih dari 10.000 kg sebesar Rp.45.000; Per kendaraan bermotor ditambah biaya lulus uji;

 

  1. Numpang Uji Kendaraan Bermotor
  1. Numpang uji kendaraan bermotor sebesar Rp.10.000; ditambah biaya    pengujian kendaraan bermotor menurut JBB sebagaimana dimaksud pada huruf  (a) ditambah biaya tanda lulus uji;

 

  1. Mutasi Uji Kendaraan Bermotor
  1. Mutasi uji kendaraan bermotor sebesar Rp.20.000; ditambah biaya    pengujian kendaraan bermotor menurut JBB sebagaimana dimaksud pada huruf  (a) ditambah biaya tanda lulus uji;

 

  1. Penggantian Tanda Lulus Uji
  1. Tanda lulus uji pada saat pelaksanaan uji kendaraan berkala,meliputi :
  1. Plat uji sebesar Rp.10.000; per kendaraan bermotor;
  2. Buku uji sebesar Rp.10.000; per kendaraan bermotor,dan
  3. Tanda samping (stiker uji) Rp.15.000; per kendaraan bermotor;

 

  1. Tanda lulus uji karena rusak, meliputi :
  1. Plat uji sebesar Rp.10.000; per kendaraan bermotor;
  2. Buku uji sebesar Rp.50.000; per kendaraan bermotor,dan
  3. Tanda samping (stiker uji) Rp.25.000; per kendaraan bermotor;
  1. Tanda lulus  uji karena hilang, meliputi :
  1. Plat uji sebesar Rp.10.000; per kendaraan bermotor;
  2. Buku uji sebesar Rp.100.000; per kendaraan bermotor,dan
  3. Tanda samping (stiker uji) Rp.25.000; per kendaraan bermotor;

I.Tanda Lulus Uji :1)Buku Uji Kendaraan Bermotor 2)Stiker Tanda Uji Kendaraan Bermotor 3)Plat Uji Kendaraan Bermotor II.Surat Rekomendasi untuk Numpang Uji III.Surat Rekomendasi untuk Mutasi uji

  1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
  1. Kotak aduan;
  2. SMS aduan (087 839 271 651);
  1. Prosedur/mekanisme pengaduan
  1. Kotak aduan

Masyarakat yang akan mengadukan permasalahan mekanisme proses Pengujian Kendaraan Bermotor dengan cara membuat surat aduan  kemudian surat tersebut dimasukan kedalam kotak yang disediakan oleh Dinas Perhubungan  Kabupaten Sleman

  1. SMS aduan Nomor (087 839 271 651);
  1. Masyarakat yang akan mengadukan permasalahan izin parkir dengan cara mengirim sms ke 087 839 271 651
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan

a.

Nama petugas

:

  1. Agus Widodo,S.IP, M.M;

b.

Nomor kantor

:

Telpon  (0274) 868772 atau (0274) 868405 Pesawat 7229, Fax (0274 ) 868772

c.

Alamat e-mail

:

perhubungan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"