Pelayanan PKPR

  1. Pelayanan yang diberikan kepada remaja 10-19 tahun melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang harus diberikan secara komprehensif

  1. 1. Petugasmemanggilpasiendenganramahdanmempersilakanmasukkeruangkonsultasisertamenciptakansuasananyaman 2. Petugasmenjelaskanprinsip-prinsipkerahasiaan 3. Petugasmenanyakanidentitaspasien (nama, umur, alamat, jeniskelamin, asalsekolah, nama orang tua) 4. Petugas melakukan pengukuran BB, TB, LILA 5. Petugasmenanyakanriwayatkesehatanreproduksi ( riwayatmimpibasah/menstruasi, keputihan, perilakuseksual ) 6. Petugas menanyakan riwayat kebiasaan (merokok, alkohol ) 7. Petugasmenanyakankeluhan yang dirasakan/ mintapasienuntukmenyampaikanpermasalahan 8. Petugasmemfasilitasipasienuntukmenyimpulkanmasalah 9. .Petugasmembantumenyelesaikanmasalahdanmemberikanedukasikepadapasien 10. Petugasmencatathasilkegiatankonselingkebuku register 11. Petugasmengantarkanpasienkepoli yang ditujusesuaipermasalahan

15 Menit

1. Umum : Sesuai dengan Perbub no.6 tahun 2019 ( Rp. 20.000 )

2. JKN : Permenkes no. 59 tahun 2014 ( Gratis )

PELAYANAN PKPR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKPR"