Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Form Data Pasien
  2. Kartu Identitas / KTP /SIM / Kartu Pelajar
  3. Kartu BPJS / KIS, bila Peserta BPJS / KIS
  4. Surat Kontrol ( Jika ada)

  1. Pasien Melakukan Pendaftaran
  2. Menunggu Panggilan
  3. Pemeriksaan OLeh Dokter
  4. Penyelesaian administarasi di kasir
  5. Pengambilan Obat
  6. Pasien Pulang

30 MENIT ( untuk prosedur 1/2) dan untuk poin 3  ( 3 menit sesuai dengan pemeriksaan penunjang yang dilakukan 

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor : 6  tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun Retribusi Pelayanan Kesehatan 

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan "