Paling lambat 10 (Sepuluh) Hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi, dan dapat diperpanjangkan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja.
Pelayanan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan ataupun perekaman, pemohon infomasi dapat melakukan penggadaan/fotocopy dengan biaya sendiri di tempat fotocopy terdekat di sekitar Pusat Pemrintah Kabupaten Badung atau menyediakan sendiri CD/DVD/Flashdisk untuk perekaman data dan informasi
Informasi dan Dokumentasi Publik
Langsung : Ruang Pelayanan PPID Kabupaten Badung
Website : www.ppid.badungkab.go.id
Email : ppid@badungkab.go.id
Media Sosial : Instagram, Twitter, Facebok @ppidbadung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store