Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Pada PPID Kabupaten Badung

  1. Mengisi fomulir permohonan informasi secara langsung atau melalui website PPID Kabupaten Badung
  2. Mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon yang jelas
  3. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan
  4. Menyampaikan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi secara jelas dan relevan
  5. Melampirkan fotokopi identitas (KTP), dan bagi pemohon informasi dari organisasi, instansi swasta dan atau LSM wajib untuk menyertakan salinan Akta Pendirian Lembaga yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM atau Lembaga yang berwenang
  6. Informasi yang dimohonkan bukan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan

  1. Pemohon Informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik baik langsung ataupun melalui surat elektronik
  2. Pemohon Informasi mengisi fomulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telepon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi, dan cara penyampaian informasi, serta melampirkan fotokopi kartu identitas/Akta Pendirian Lembaga
  3. Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan Informasi yang memenuhi persyaratan dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan akan diberikan tindak lanjut berupa nomor registrasi pendaftaran informasi publik dan memberikan salinan formulir permohonan Infomasi Publik kepada Pemohon
  4. PPID melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu dalam memenuhi permohonan informasi
  5. Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi

Paling lambat 10 (Sepuluh) Hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi, dan dapat diperpanjangkan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja.

Pelayanan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan ataupun perekaman, pemohon infomasi dapat melakukan penggadaan/fotocopy dengan biaya sendiri di tempat fotocopy terdekat di sekitar Pusat Pemrintah Kabupaten Badung atau menyediakan sendiri CD/DVD/Flashdisk untuk perekaman data dan informasi

Informasi dan Dokumentasi Publik

Langsung : Ruang Pelayanan PPID Kabupaten Badung

Website : www.ppid.badungkab.go.id

Email : ppid@badungkab.go.id

Media Sosial : Instagram, Twitter, Facebok @ppidbadung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Pada PPID Kabupaten Badung"