Legalisasi Permohonan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  3. Surat Kematian dari Dokter/Paramedis/RS
  4. Fc. Kartu Keluarga pemohon
  5. Fc. E-KTP Penduduk yang meninggal atau ahli waris
  6. Fc. Kutipan Akta kelahiran yang meninggal dunia ( jika ada ) atau surat ket.kelahiran dari Desa
  7. Fc. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  8. Fc. e-KTP 2 ( dua ) orang saksi
  9. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000 bila dikuasakan

  1. Minta Surat pengantar dari Rt dan diketahui oleh Ketua Rw, Kepala Dukuh, terus ke Desa untuk dibuatkan pengantar untuk diketahui / ditandatangani Kepala Desa/Perangkat Desa terus dibawa ke Kecamatan untuk dilegalir yang selanjutnya dibawa ke Dinas Dukcapil Kab Sleman untuk dibuatkan Akta

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Akta Kematian"