Standar Pelayanan Pendaftaran Terpadu

  1. Form Data Pasien
  2. Kartu Identitas / KTP/ SIM/Kartu Pelajar
  3. Kartu BPJS/JKN KIS
  4. Surat Kontrol ( Jika ada)
  5. Surat Rujukan ( Jika Ada)

  1. Pasien datang
  2. Pelayanan Pendaftaran
  3. Klinik Yang dituju

10 Menit

No

Biaya Tarif  Umum

 

Biaya  Tarif JKN

 

1

Rp.  10.000

Gratis

Pelayanan Pendafatran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Terpadu"