Pelayanan Pada Instalasi Laboratorium Patologi Klinik

  1. Persyaratan Pemeriksaan Laboratorium: 1. Surat Pengantar dari Dokter Penanggung Jawab Pasien. 2. Pasien sudah menjalankan prosedur persiapan diri sesuai persyaratan: a) Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus puasa selama 8 - 12 jam sebelum diambil darah (lihat tabel). Jenis pemeriksaan Waktu puasa Glukosa Puasa 10-12 jam Trigliserida Puasa 12 jam Asam Urat Puasa 10-12 jam b) Pengambilan spesimen pemeriksaan gula darah puasa dilakukan pagi hari antara pukul 07.30 - 09.00 WITA. c) Untuk pemeriksaan malaria pengambilan spesimen dilakukan saat pasien dalam keadaan demam menggigil. d) Biarkan pasien duduk tenang sekurang-kurangnya 15 menit sebelum diambil darah. e) Untuk pemeriksaan tes kehamilan menggunakan urin pagi hari dan pasien puasa minum selama 6 jam.

  1. 1. Untuk Pasien poliklinik : a) Pasien datang ke Instalasi Laboratorium Klinik. b) Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. c) Pasien menyerahkan kelengkapan surat jaminan pelayanan. d) Pasien umum membayar sesuai tarif pemeriksaan yang berlaku. 2. Untuk pasien IGD / rawat inap: Sampel pasien dibawa ke laboratorium klinik beserta surat pengantar pemeriksaan laboratorium klinik.

Pemeriksaan Rutin:

  1. Pemeriksaan DL & kimia klinik : ≤ 120 menit
  2. Pemeriksaan glukosa darah 2 JPP : ≤ 120 menit setelah pengambilan darah kedua
  3. Pemeriksaan urinalisa : ≤ 120 menit
  4. Pemeriksaan Widal : ≤ 120 menit
  5. Pemeriksaan Tes Kehamilan : ≤ 120 menit
  6. Pemeriksaan ASTO : ≤ 120 menit
  7. Pemeriksaan PT, APTT : ≤ 120 menit
  8. Pemeriksaan LED : ≤ 120 menit
  9. Pemeriksaan HBsAg Rapid : ≤ 120 menit
  10. Pemeriksaan Narkoba    :   ≤120  menit

Pemeriksaan Cito:

1. Pemeriksaan DL : 45 menit

2. Pemeriksaan Gula Darah Acak : 30 menit

3. Pemeriksaan Urinalisa : 30 menit

Pemeriksaan Lain:

Untuk pemeriksaan laboratorium khusus di luar jenis pemeriksaan yang disebutkan di atas atau pemeriksaan laboratorium yang karena sesuatu hal memerlukan pengulangan sehingga memerlukan waktu lebih lama dari 120 menit maka akan diberitahukan lebih lanjut janji hasilnya oleh petugas laboratorium kepada pasien atau petugas yang mengirimkan spesimen.

Tarif  umum: Sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016:

 

Jenis Pemeriksaan

Tarif

Darah Lengkap5 Diff

Rp 55.000,00

LED

Rp 20.000,00

Masa Perdarahan

Rp 10.500,00

Masa Pembekuan

Rp 10.500,00

PT /APTT/INR

Rp 190.000,00

Blood Smear

Rp 54.000,00

Darah Malaria

Rp 20.000,00

Glukosa

Rp 17.000,00

Urea

Rp 23.000,00

Creatinin

Rp 23.000,00

Asam Urat

Rp 23.000,00

Bilirubin Total

Rp 23.000,00

Bilirubin Direk

Rp 23.000,00

SGOT

Rp 23.000,00

SGPT

Rp 23.000,00

Total Protein

Rp 23.000,00

Albumin

Rp 23.000,00

Globulin

Rp 23.000,00

Cholesterol

Rp 30.000,00

HDL Kholesterol

Rp 40.000,00

LDL Kholesterol

Rp 40.000,00

Trigliserid

Rp 40.000,00

Elektrolit

Rp 100.000,00

HBsAG

Rp 58.000,00

Anti HIV

Rp 91.000,00

CD4+

Rp 155.000,00

Widal

Rp 37.000,00

ASTO

Rp 35.000,00

HCV

Rp 153.000,00

VDRL

Rp 75.000,00

BTA

Rp 42.000,00

Pengecatan Gram

Rp 18.000,00

KOH

Rp 17.000,00

Urine Lengkap

Rp 22.000,00

Tes Kehamilan

Rp 21.000,00

Faeses Lengkap

Rp 19.000,00

Cairan Otak

Rp 87.500,00

Cairan Sendi

 

Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.

Cairan Pleura

 

Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.

Cairan Perikard

 

Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.

Cairan Ascites

 

Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.

Benzodiazephine

Rp 45.000,00

Amphetamine

Rp 45.000,00

Marijuana

Rp 45.000,00

Morfin / Opium

Rp 45.000,00

Rietz Serum-BTA

Rp 42.000,00

Rivalta Tes

(setara dengan tarif pemeriksaan Nonne)

Rp 9.000,00

Cryptococcus neoformans

(setara dengan tarif pemeriksaan sedimen urine)

Rp 12.000,00

Catatan:

  1. Untuk pasien poliklinik dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang melakukan pemeriksaan yang tersedia di laboratorium klinik tidak ditarik biaya, tetapi wajib menyertakan Surat Jaminan Pelayanan dari loket rawat jalan.

Untuk pemeriksaan yang merupakan bagian dari Program Pemerintah, seperti TCM, Viral Load, Anti HIV, CD4+  tidak dipungut biaya apabila reagen dan peralatan disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan / Kementerian Kesehatan RI.

Pelayanan Laboratorium Klinik

  1. Pengaduan Langsung:
  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046
  1. Pengaduan Tidak Langsung:
  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan
  4. Portal LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pada Instalasi Laboratorium Patologi Klinik"