Instalasi Farmasi

  1. Persyaratan Pelayanan Resep Rawat Jalan: 1. SEP ( Surat Elegibilitas Peserta ) 2. Kartu kontrol/kartu berobat Persyaratan Pelayanan Resep Rawat Inap: 1. SEP ( Surat Elegibilitas Peserta )

  1. 1. Pasien/ keluarga pasien datang ke instalasi farmasi 2. Resep diserahkan oleh pasien 3. Resep diterima oleh petugas farmasi 4. Petugas farmasi/ Apoteker melakukan telaah resep (Identitas pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat indikasi, rute pemberian, duplikasi obat, alergi obat, kontraindikasi dan interaksi obat) 5. Nama obat ditulis pada kartu kontrol pasien untuk pengambilan obat rutin atau kronis 6. Entri obat di sistem berseta pembuatan bill/kwitansi 7. Siapkan obat sesuai resep dokter kemudian beri etiket. 8. Setelah semua obat disiapkan dan selesai periksa, obat tersebut dikemas dalam satu kantong plastik untuk setiap satu resep. 9. Obat diSerahkan 10. Periksa kembali dengan teliti, apakah obat sudah benar, jenis, jumlah, dosis, dan cara pemakaiannya seperti yang tertulis dalam resep. 11. Periksa kembali apakah nomor, tanggal, nama pasien pada etiket sudah sama dengan nomor, tanggal, nama pasien pada resep. 12. Bila sudah tidak ditemukan kesalahan lagi, panggil nama pasien seperti yang tertera di resep dengan lengkap. 13. Obat diserahkan pada pasien sambil menerangkan cara penggunaan dan penyimpanan obat tersebut disertakan bill/kwitansi. 14. Bila ada pengulangan resep obat (iter) atau obat tidak sepenuhnya di ambil (nedetur) maka instalasi Farmasi memberikan copy resep.

  1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi         : 15 menit
  2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan  : 35 menit

Pelayanan Resep Rawat Jalan : Gratis

Pelayanan Resep Rawat Inap  : Gratis

Pelayanan Resep Rawat Jalan, Pelayanan Resep Rawat Inap

Pengaduan Langsung:

  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan

Portal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"