Instalasi Rekam Medis (Surat Keterangan Medis)

  1. Persyaratan Surat Keterangan Kelahiran 1. Pengantar dari Instalasi Rawat Inap Persyaratan Surat Keterangan Kematian 1. Kartu Keluarga 2. Kartu Tanda Penduduk Persyaratan Pelayanan Visum : 1. Form visum et revertum disediakan oleh rumah sakit. 2. Kepolisian mengajukan surat permintaan visum et revertum dan laporan kepolisian Persyaratan Asuransi : 1. Form/blangko dari perusahaan asuransi

  1. Pelayanan surat keterangan kelahiran 1. Pasien/keluarga datang ke instalasi rekam medis dengan membawa pengantar dari instalasi rawat inap. 2. Petugas Rekam Medis bagian Surat Keterangan Medis menerima dan membuatkan surat keterengan kelahiran rangkap tiga. 3. Setelah selesai surat keterangan diserahkan ke pasien/keluarga agar dibawa kembali ke pelayanan rawat inap/tempat pasien diarawat. Pelayanan surat keterangan kematian 1. Pasien datang ke instalsi rekam medis ke bagian Surat Keterangan Medis dengan membawa kelengkapan KK dan KTP. 2. Petugas SKM menerima permintaan dari keluarga pasien, dan mencari berkas rekam medis yang diperlukan kemudian petugas membuatkan surat keterangan kematian dengan rangkap empat. 3. Surat keterangan kematian diserahkan kepada keluarga pasien denga jumlah emapt rangkap jika diperlukan lagi dengan memfotocopy surat ketarangan kematian kemudian di sahkan dibagian TU. Pelayanan Visum Et Revertum : 1. Surat pengantar permohonan visum et revertum di bawa olrh aparat yang berwenang (Polisi atau TNI) 2. Surat ditujukan kebagian Umum atau langsung ke Instalasi Rekam Medis ke bagian Surat Keterangan Medis 3. Surat diterima oleh petugas rekam medis dan menandatangani bukti penerimaan permohonan visum et revertum. 4. Petugas mencatat dalam buku agenda visum et revertum. 5. Petugas SKM meminta nomor telepon aparat yang meminta visum et revertum. 6. Petugas SKM mencari data pasien sesuai dengan rekam medis pasien. 7. Setelah rekam medis ditemukan petugas visum et revertum mencari dokter yang merawatnya untuk membuat konsep visum et revertum dan ditandatangai oleh atau Ka.Instalasi IGD a.n Direktur RSUD Buleleng. 8. Setelah visum et revertum dikonsep kemudian diketik oleh petugas SKM. 9. Visum et revertum selesai selanjutkan petugas menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mengambilnya. 10. Pengambilan visum et revertum harus menunjukkan bukti permohonan dan tanda pelunasan pembayaran biaya visum et revertum sesuai tarif yang berlaku. 11. Pengambilan visum et revertum di luar permohonan tidak diperkenankan. 12. Visum dibuat rangkap 3 terdiri dari : lembar ke 1 untuk aparat yang berwenang, lembar ke 2 untuk Direktur sebagai laporan, lembar ke 3 untuk arsip rekam medis. Pelayanan Asuransi : 1. Pasien datang langsung ke Instalasi Rekam Medis bagian SKM dengan membawa surat pengantar. 2. Mengisi pada buku permintaan surat keterangan medis 3. Petugas SKM meminta no HP pasien 4. Mencari berkas rekam medis pasien rawat jalan/rawat inap 5. Serahkan blangko asuransi kepada dokter yang menanganipasien untuk mengisi dan menandatangani balngko tersebut. 6. Apabila telah selesai diisi dan lengkap, diberi cap RSUD Buleleng dan petugas menghubungi pasien untuk mengambil. 7. Bila pasien atau keluarga datang mengambil surat keterangan medis tersebut dipersilahkan untuk menandatangi buku pengambilan surat keterangan medis dan diserahkan surat keterangan medis tersebut kepada pasien atau kalau pasien berhalangan maka pengambilan boleh diwakilkan dengan ketentuan membawa surat kuasa dari pasien dan bermeterai.

  1. Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran : 1 hari
  2. Pelayanan Surat Keterangan Kematian : 1 hari
  3. Pelayanan visum/ asuransi : 3 hari jam kerja

Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 tahun 2016

  1. Administrasi asuransi : Rp. 50.000
  2. Administrasi visum : Rp 30.000
  3. Administrasi kematian : Rp. 30.000

Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, VISUM

Pengaduan Langsung:

  1. Unit Pengaduan & Pelayanan Informasi Publik di Gedung Poliklinik C Lantai II
  2. Petugas pengaduan pada unit pelayanan
  3. Humas pada HP. 081936666670
  4. Telp : 036222046

Pengaduan Tidak Langsung:

  1. Email : rsudbuleleng@yahoo.com
  2. Telp : 036222046
  3. Kotak Pengaduan

Portal LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medis (Surat Keterangan Medis)"