Izin Hiburan Pasar Malam

  1. Surat permohonan
  2. Proposal rencana kegiatan
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya bagi yang berbadan hukum
  5. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ sewa menyewa/ surat persetujuan pemilik tanah
  6. Fotocopy denah lokasi kegiatan
  7. Rekomendasi dari Kepolisian setempat
  8. Rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Surat Rekomendasi dari Kepala Distrik
  10. Foto pemohon ukuran 3x4 berwarna = 2 lembar latar belakang biru
  11. Materai 6000 = 2 lembar
  12. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  13. Map warna merah

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Pencetakan Izin Hiburan Pasar Malam
  5. Penandatangan Izin Hiburan Pasar Malam oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin Hiburan Pasar Malam kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Hiburan Pasar Malam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Hiburan Pasar Malam"