Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Akta pendirian organisasi
  4. Fotocopy NPWP
  5. Foto copy buku kepemilikan tempat/surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
  6. Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan dan bukti setoran
  7. Surat rekomendasi dari Kepolisian setempat
  8. Rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Pasphoto 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang biru
  10. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  11. Map warna merah

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Pencetakan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat
  5. Penandatangan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan Izin Pengumpulan Uang Dan Barang yang Dikelola Masyarakat kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang dan Barang yang Dikelola Masyarakat"