Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy paspor Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku
  3. Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang masih berlaku
  4. Fotocopy SK pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  5. Bukti pelunasan pajak orang asing
  6. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  7. Bukti laporan keberadaan/ kedatangan TKA ke kantor Kementerian Tenaga Kerja
  8. Perjanjian kerja antara perusahaan dengan Tenaga Kerja Warna Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
  9. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  10. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar berlatar belakang biru
  11. Fotocopy bukti gaji/upah TKA
  12. Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  13. Surat keterangan domisili dari Kepala Kampung/Lurah
  14. Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja
  15. Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  16. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan
  17. Sertifikat kompetensi
  18. Materai 6000 = 2 lembar
  19. Surat kuasa yang bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  20. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing"