Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Oleh Masyarakat

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Akta Pendirian dan Perubahannya
  4. Izin mendirikan sekolah oleh yayasan atau lembaga lainnya
  5. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  6. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah
  7. Daftar calon peserta didik tahun berjalan
  8. Daftar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
  9. Kurikulum/program kegiatan belajar
  10. Fotocopy NPWP
  11. Fotocopy IMB
  12. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  13. Fotocopy Sertifikat Tanah/bukti pelepasan tanah/bukti sewa tempat
  14. Fotocopy denah lokasi bangunan
  15. Sumber Pembiayaan Pendidikan
  16. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  17. Surat rekomendasi Kepala Distrik
  18. Pasfoto ukuran 3x4 = 3 lembar berlatar belakang warna biru
  19. Materai 6000 = 2 lembar
  20. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  21. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu atas nama kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Oleh Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Oleh Masyarakat"