Surat Izin Keterangan Kesehatan Perusahaan (SKKP)/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

  1. Surat Permohonan
  2. Akte pendirian badan hukum
  3. Foto copy bukti kepemilikan tempat/ surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
  4. Surat keterangan domisili usaha
  5. Foto copy KTP Pemohon
  6. Foto copy NPWP
  7. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  8. Sertifikat kursus hygiene sanitasi jasaboga bagi pengusaha
  9. Sertifikat kursus hygiene sanitasi jasaboga bagi karyawan
  10. Tanda anggota Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI)
  11. Rekomendasi dari Instansi Terkait
  12. Pas Foto ukuran 4x6 = 3 lembar latar belakang biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  6. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Perusahaan (SKKP)
  8. Penyerahan Surat Keterangan Kesehatan Perusahaan (SKKP)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keterangan Kesehatan Perusahaan (SKKP)/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keterangan Kesehatan Perusahaan (SKKP)/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi"