Surat Izin Pemulasaran Jenazah

  1. Surat Permohonan
  2. Akte pendirian badan hukum
  3. Sertifikat kompetensi
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy NPWP
  6. Foto copy IMB
  7. Daftar Ahli penyelenggara jenasah
  8. Daftar peralatan yang digunakan
  9. Rekomendasi dari Instansi Terkait
  10. Pas Foto ukuran 4x6 = 3 lembarlatar belakang biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  6. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Penerbitan Surat Izin Pemulasaran Jenasah
  8. Penyerahan Surat Izin Pemulasaran Jenasah

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemulasaran Jenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemulasaran Jenazah"