Surat Izin Klinik Bersalin

  1. A. Izin Mendirikan Klinik Bersalin:
  2. Surat Permohonan
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Akta Pendirian Badan Hukum
  5. Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Kontrak/Sewa Tanah Minimal 5 Tahun
  6. Foto copy IMB
  7. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL)
  8. Profile Klinik Meliputi Pengorganisasian, Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan, Peralan, Kefarmasian, Laboratorium dan Pelayanan yang Diberikan
  9. Foto copy Terdaftar Sebagai Perusahaan Pemberi Kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan Bagi yang Berbadan Hukum
  10. Foto copy SIK/SIP
  11. Foto copy Surat Izin Bidan (SIB), dan Ijazah Para Medis (Perawat/Bidan)
  12. Rekomendasi dari Instansi Terkait
  13. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  14. B. Izin Operasional Klinik Bersalin:
  15. Surat Permohonan
  16. Foto Copy KTP Pemohon
  17. Akta Pendirian Badan Hukum
  18. Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Kontrak/Sewa Tanah Minimal 5 Tahun
  19. Foto copy IMB
  20. Foto copy TDP, SIUP
  21. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL)
  22. Profile Klinik Meliputi Pengorganisasian, Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan, Peralan, Kefarmasian, Laboratorium dan Pelayanan yang Diberikan
  23. Foto copy Terdaftar Sebagai Perusahaan Pemberi Kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan Bagi yang Berbadan Hukum
  24. Rekomendasi dari Instansi Terkait
  25. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Ketenagakerjaan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  6. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Penerbitan Surat Izin Klinik Bersalin
  8. Penyerahan Surat Izin Klinik Bersalin

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Klinik Bersalin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Klinik Bersalin"