Surat Izin Mendirikan Klinik dan Surat Izin Operasional Klinik

  1. A. Izin Mendirikan Klinik:
  2. Surat permohonan
  3. Fotocopi identitas pemohon.
  4. Fotocopy badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  5. Fotocopy sertifikat tanah, atau bukti kepemilikan lain, atau bukti surat kontrak minimal 5 tahun.
  6. Dokuman SPPL rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Profil klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  8. B. Izin Operasional Klinik:
  9. Surat permohonan
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
  11. Salinan/fotokopi pendirian badan usaha
  12. Identitas lengkap pemohon
  13. Fotokopi ijin gangguan atau tempat usaha
  14. Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat
  15. Bukti hak kepemilikan bangunan tempat usaha
  16. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  17. Profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
  18. Persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan
  20. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Data kelengkapan bangunan

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  6. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Penerbitan Surat Izin Mendirikan Operasional Klinik
  8. Penyerahan Surat Izin Mendirikan /Operasional Klinik

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Klinik dan Surat Izin Operasional Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Klinik dan Surat Izin Operasional Klinik"