Surat Izin Praktik Perawat atau Surat Izin Kerja Perawat

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau difasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang biru;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ataupejabat yang ditunjuk; dan
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  8. Materai 6000 = 2 lembar
  9. Map warna biru = 2 lembar

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Penerbitan Surat Izin
  5. Penyerahan Surat Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat atau Surat Izin Kerja Perawat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat atau Surat Izin Kerja Perawat"