Surat Izin Praktik Dokter Umum:a. Surat Izin Praktek Dokter Umumb. Surat Izin Praktek Dokter Gigic. Surat Izin Praktek Dokter Spesialisd. Surat Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang biru
  6. Materai 6000 = 2 lembar
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  8. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Penerbitan Surat Izin
  5. Penyerahan Surat Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Umum:a. Surat Izin Praktek Dokter Umumb. Surat Izin Praktek Dokter Gigic. Surat Izin Praktek Dokter Spesialisd. Surat Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter Umum:a. Surat Izin Praktek Dokter Umumb. Surat Izin Praktek Dokter Gigic. Surat Izin Praktek Dokter Spesialisd. Surat Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis"