Izin Usaha Toko Obat Hewan

  1. Surat permohonan
  2. Akta perusahaan dan perubahannya
  3. Bukti kepemilikan tanah
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy SITU, SIUP,TDP
  7. Fotocopy NPWP
  8. Rekomendasi dari Dinas terkait
  9. Rekomendasi Asosiasi Obat Hewan
  10. Sarana/peralatan kegiatan usaha
  11. Materai 6000 = 2 lembar
  12. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  13. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran.
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Perhubungan, Parawisata, Pertanian dan Perikanan
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin usaha.
  6. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin sesuai rekomendasi Tim Teknis.
  7. Penetapan SKRD oleh Kabid Perizinan Jasa Usaha atas nama Kepala Dinas.
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Obat Hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Obat Hewan"