Surat Izin Angkutan Umum

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy STNK
  6. Fotocopy TDP, SITU
  7. Fotocopy Izin Trayek
  8. Fotocopy Kartu Anggota Organda
  9. Fotocopy Asuransi Jasa Raharja
  10. Daftar Kendaraan yang Dimiliki
  11. Salinan Buku Uji Kendaraan Bermotor
  12. Materai 6000 = 2 lembar
  13. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  14. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinanTata Ruang dan PU
  4. Penetapan SKRD oleh Kabid Perizinan Tertentu atas nama Kepala Dinas.
  5. Pembayaran Retribusi pada Kasir
  6. Penerbitan Surat Izin Usaha Angkutan Umum
  7. Penyerahan Surat Izin Usaha Angkutan Umum

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkutan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Angkutan Umum"