Izin Trayek

  1. I. Baru
  2. Foto copy STNK yang masih berlaku
  3. Surat Tanda KIR yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari kepala Dinas Perhubungan
  5. Map warna biru
  6. II. Perpanjangan
  7. Kartu Izin Trayek Lama
  8. Foto copy STNK yang masih berlaku
  9. Surat Tanda KIR yang masih berlaku
  10. Surat keterangan kepolisian apabila izin trayek lama hilang
  11. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Perhubungan, Parawisata, Pertanian dan Perikanan
  4. Penetapan SKRD oleh Kabid Perizinan Usaha atas nama Kepala Dinas.
  5. Pembayaran Retribusi pada Kasir
  6. Penerbitan Surat Izin Trayek
  7. Penyerahan Surat Izin Trayek

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"