Tanda Daftar Usaha Parawisita (TDUP)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Bukti kepemilikan tanah/sewa tanah
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy SITU
  7. Foto copy SIUP
  8. Foto copy TDP
  9. Foto copy NPWP
  10. Surat keterangan tertulis dari pengusaha terkait perkiraan kapasitas jasa hitung yang dinyatakan dalam jumlah kursi
  11. Dokumen lingkungan (untuk usaha akomodasi, jasa makan dan minum, kawasan wisata, hiburan dan rekreasi, wisata tirta)
  12. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar berlatar belakang biru
  13. Materai 6000 = 2 lembar
  14. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  15. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Perhubungan, Pariwisata, Pertanian dan Perikanan
  4. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi tim teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi tim teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Parawisita (TDUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Parawisita (TDUP)"