Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy akta pendirian
  4. Foto copy buku kepemilikan tempat/surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy NPWPD
  7. Foto copy NPWP
  8. Foto copy SITU
  9. Bukti Setor dai Bank
  10. Daftar susunan pengurus
  11. Rencana kegiatan usaha koperasi
  12. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  13. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  14. Materai 6000 = 2 lembar
  15. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  16. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM
  4. Kabid Pelayanan Perizinan Jasa Usaha atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam"