Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy akta pendirian dan perubahannya
  4. Foto copy buku kepemilikan tempat/surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
  5. Dokumen Lingkungan
  6. Foto copy TDP, SITU
  7. Foto copy NPWP
  8. Denah bangunan dan lokasi produksi
  9. Daftar peralatan produksi
  10. Daftar bahan dasar dan bahan tambahan
  11. Keterangan alur produksi
  12. Data Nilai Investasi Perusahaan
  13. Rekomendasi dari instansi terkait
  14. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  15. Materai 6000 = 2 lembar
  16. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  17. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan Perizinan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM
  4. Kabid Pelayanan Perizinan Jasa Usaha atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)"