Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. I. Baru
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  4. Foto copy IMB
  5. Foto copy lunas PBB tahun berjalan
  6. Foto copy SITU
  7. Foto copy SIUP
  8. Foto copy TDP
  9. Foto copy NPWP
  10. Foto copy KTP pemohon
  11. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar berlatar belakang warna biru
  12. Materai 6000 = 2 lembar
  13. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  14. Map warna kuning
  15. II. Perpanjangan
  16. Surat permohonan
  17. Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
  18. Foto copy SITU
  19. Foto copy SIUP
  20. Foto copy TDP
  21. Foto copy TDG lama
  22. Foto copy NPWP
  23. Foto copy KTP pemohon
  24. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar berlatar belakang warna biru
  25. Materai 6000 = 2 lembar
  26. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  27. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Perindagkop dan UMKM
  4. Pencetakan TDG
  5. Penandatangan TDG oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan TDG kepada Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"