Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. I. Baru
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy SITU
  8. Foto copy SIUP
  9. Materai 6000 = 2 lembar
  10. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  11. Map warna kuning
  12. II. Perpanjangan
  13. Surat permohonan
  14. Foto copy KTP pemohon
  15. Materai 6000 = 2 lembar
  16. Foto copy kartu BPJS (pimpinan, pemilik, karyawan tetap)
  17. TDP lama
  18. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  19. Map warna kuning
  20. III. Perubahan
  21. Surat permohonan
  22. Foto copy KTP pemohon
  23. Foto copy akte perubahan atau surat keputusan perubahan pimpinan
  24. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  25. Materai 6000 = 2 lembar
  26. Foto copy kartu BPJS (pimpinan, pemilik, karyawan tetap)
  27. TDP Lama
  28. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  29. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Perindagkop dan UMKM
  4. Pencetakan TDP
  5. Penandatangan TDP oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan TDP kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"