Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan (SIPKC/P)

  1. I. Baru
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy SITU
  8. Foto copy SIUP Kantor Pusat
  9. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar berlatar belakang biru
  10. Materai 6000 = 2 lembar
  11. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  12. Map warna merah
  13. II. Perubahan
  14. Surat permohonan
  15. Foto copy KTP pemohon
  16. Foto copy akte perubahan atau surat keputusan perubahan pimpinan
  17. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  18. Materai 6000 = 2 lembar
  19. Foto copy kartu BPJS (pimpinan, pemilik, karyawan tetap)
  20. SIUP lama
  21. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  22. Map warna merah

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Perindagkop dan UMKM
  4. Pencetakan SIPKC/P
  5. Penandatangan SIPKC/P oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan SIPKC/P kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan (SIPKC/P)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan (SIPKC/P)"