Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. I. Baru
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Foto copy NPWP
  7. Foto copy SITU
  8. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  9. Materai 6000 = 2 lembar
  10. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  11. Map warna merah
  12. II. Perubahan
  13. Surat permohonan
  14. Foto copy KTP pemohon
  15. Foto copy akte perubahan atau surat keputusan perubahan pimpinan
  16. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  17. Materai 6000 = 2 lembar
  18. Foto copy kartu BPJS (pimpinan, pemilik, karyawan tetap)
  19. SIUP lama
  20. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan.
  21. Map warna merah

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Perindagkop dan UMKM
  4. Pencetakan SIUP
  5. Penandatangan SIUP oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan SIUP kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"