Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  1. I. Baru
  2. Surat permohonan
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Foto copy bukti kepemilikan tempat/ surat perjanjian sewa tempat atau kontrak
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy NPWP
  9. Keterangan Fiskal Daerah dan NPWPD
  10. Rekomendasi Kepala Distrik
  11. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  12. Foto copy lunas PBB tahun berjalan
  13. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  14. Map warna biru
  15. II. Perpanjangan
  16. Surat permohonan
  17. Foto copy KTP
  18. Foto copy lunas PBB tahun berjalan
  19. Keterangan Fiskal Daerah dan NPWPD
  20. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  21. Materai 6000 = 2 lembar
  22. Foto copy kartu BPJS (pimpinan, pemilik, karyawan tetap)
  23. SITU lama
  24. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  25. Map warna biru
  26. III. Perubahan
  27. Surat permohonan
  28. Foto copy KTP
  29. Pas Foto ukuran 3x4 = 3 lembar latar belakang biru
  30. Materai 6000 = 2 lembar
  31. SITU lama
  32. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  33. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan Perindagkop dan UMKM
  4. Pencetakan SITU
  5. Penandatangan SITU oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahan SITU kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha (SITU)"