Izin Lingkungan

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah/ surat keterangan pelepasan adat
  5. Fotocopy NPWP
  6. Dokumen AMDAL (UKL/UPL)
  7. Dokumen RKL-RPL
  8. Proposal teknis
  9. Rekomendasi dari Dinas lingkungan hidup
  10. Materai 6000 = 2 lembar
  11. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  12. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran.
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan PU dan Tata Ruang.
  4. Penyampaian berkas permohonan ke BPN untuk mendapatkan pertimbangan teknis
  5. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis BPN
  6. Rekomendasi / Pertimbangan Teknis dari BPN menyetujui atau menolak permohonan izin.
  7. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin sesuai rekomendasi Tim Teknis.
  8. Penyerahan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"