Izin Lokasi

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Akte Pendirian perusahaan
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah/ surat keterangan pelepasan adat
  6. Uraian Rencana Kegiatan Pembangun/proyek proposal
  7. Gambar teknik bangunan
  8. Pernyataan kesanggupan dan memberi ganti rugi atau menyediakan tempat penam pungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah
  9. Izin prinsip kesesuaian tata ruang
  10. Izin Prinsip penanaman modal
  11. Materai 6000 = 2 lembar
  12. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  13. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran.
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan PU dan Tata Ruang.
  4. Penyampaian berkas permohonan ke BPN untuk mendapatkan pertimbangan teknis
  5. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis BPN
  6. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dari BPN menyetujui atau menolak permohonan izin.
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin sesuai rekomendasi Tim Teknis.
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"