Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. I. Reklame Permanen
  2. Surat Permohonan
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy NPWP
  5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
  6. Desain dan tipologi reklame
  7. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4 R
  8. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi dan disahkan oleh Dinas PU dan Perumahan
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  11. Bukti pembayaran pajak reklame
  12. Materai 6000 = 2 lembar
  13. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  14. Map warna kuning
  15. II. Reklame Non Permanen
  16. Surat Permohonan
  17. Fotocopy KTP Pemohon
  18. Fotocopy NPWP
  19. Bukti pembayaran pajak reklame
  20. Materai 6000 = 2 lembar
  21. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  22. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran.
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan PU dan Tata Ruang.
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin.
  6. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin sesuai rekomendasi Tim Teknis.
  7. Penetapan SKRDoleh Kabid Perizinan Tertentu atas nama Kepala Dinas.
  8. Pembayaran Pajak di Dispenda
  9. Penyerahan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"