Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP direktur
  3. Fotocopy Akta pendirian BUJK
  4. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga
  5. Fotocopy surat keanggotaan asosiasi jasa konstruksi
  6. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  7. Daftar pengurus perusahaan
  8. Foto copy Nomor Kode Tenaga Teknik (NKKT) dari lembaga penyedia jasa konstruksi
  9. Foto copy ijasah dan KTP tenaga teknik dan non teknik
  10. Surat Pernyataan tenaga teknik
  11. Curriculum Vitae/pengalaman tenaga teknik
  12. Pengalaman kerja perusahaan
  13. Denah lokasi perusahaan
  14. Neraca awal dan akhir perusahaan
  15. Foto copy NPWP perusahaan
  16. Foto kantor dan papan nama kantor
  17. Daftar peralatan kantor
  18. Materai 6000 = 2 lembar
  19. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  20. Fotocopy SITU, SIUP dan TDP
  21. Pas photo direktur perusahaan 3 x 4 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru
  22. Map warna kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan perizinan PU dan Tata Ruang
  4. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin
  5. Penyerahan Surat Izin/ Surat penolakan permohonan izin usaha jasa konstruksi kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"