Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. I. Baru
  2. Surat permohonan
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah/surat keterangan pelepasan adat/surat perjanjian sewa lokasi
  5. Fotocopy bukti pembayaran PBB
  6. Fotocopy gambar rencana konstruksi yang disahkan oleh Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan permukiman
  7. Fotocopy RAB yang disahkan oleh Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan permukiman
  8. Fotocopy Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat yang disahkan Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan permukiman
  9. Fotocopy denah lokasi bangunan
  10. Fotocopy bukti pembayaran retribusi minerba
  11. Fotocopy dokumen lingkungan
  12. Fotocopy surat keterangan rencana kota (SKRK) dan surat keterangan menggunakan bahan tahan gempa dari Dinas PU dan penataan ruang
  13. Materai 6000 = 2 lembar
  14. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  15. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Forum Kerukunan Antar Ummat Beragama Bagi Sarana Peribadatan
  16. Surat pernyataan pemecahan IMB induk bagi pengembang
  17. Warna map kuning
  18. II. Pemecahan
  19. Surat permohonan
  20. Fotocopy KTP Pemohon
  21. Fotocopy Sertifikat Tanah/surat keterangan pelepasan adat
  22. Fotocopy Surat keterangan pendaftaran tanah pemecahan
  23. Fotocopy bukti pembayaran PBB induk
  24. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  25. Fotocopy site plan bangunan
  26. Materai 6000 = 2 lembar
  27. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  28. Warna map kuning
  29. III. Perubahan
  30. Surat permohonan
  31. Fotocopy KTP Pemohon
  32. IMB Asli
  33. Fotocopy Sertifikat Tanah/ surat keterangan pelepasan adat
  34. Fotocopy Surat keterangan pendaftaran tanah
  35. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  36. Fotocopy gambar rencana konstruksi yang disahkan oleh Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan permukiman
  37. Fotocopy RAB yang disahkan oleh Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan permukiman
  38. Fotocopy Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat yang disahkan Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan permukiman
  39. Fotocopy denah lokasi bangunan
  40. Fotocopy Bukti pembayaran retribusi minerba
  41. Fotocopy surat keterangan rencana kota (SKRK) dan surat keterangan menggunakan bahan tahan gempa dari Dinas PU dan penataan ruang
  42. Fotocopy dokumen lingkungan
  43. Materai 6000 = 2 lembar
  44. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  45. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Forum Kerukunan Antar Ummat Beragama Bagi Sarana Peribadatan
  46. Warna map kuning

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran.
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi PU, Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
  4. Peninjauan lokasi oleh Tim Teknis
  5. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin.
  6. Penerbitan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin sesuai rekomendasi Tim Teknis.
  7. Penetapan SKRD oleh Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu atas nama Kepala Dinas.
  8. Pembayaran Retribusi pada Kasir
  9. Penyerahan Surat Izin / Surat penolakan permohonan izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"