Izin Usaha Penanaman Modal

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy izin pendaftaran penanaman modal
  3. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy KTP pemohon
  6. Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis
  7. Laporan kegiatan penanaman modal (periode laporan terakhir)
  8. Fotocopy bukti penguasaan tanah/ sewa menyewa/ surat persetujuan pemilik tanah
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  11. Izin Lingkungan
  12. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  13. Materai 6000 = 2 lembar
  14. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  15. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi Pelayanan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
  4. Kabid Penananamn Modal atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal"