Izin Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal

  1. Surat permohonan pendaftaran perubahan
  2. Surat perizinan yang akan dirubah
  3. Surat keterangan rencana penanaman modal yang akan dirubah
  4. Keterangan rekapitulasi kapasitas produksi bagi proyek perluasan industri
  5. Laporan kegiatan penanaman modal (periode laporan terakhir)
  6. Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis
  7. Fotocopy KTP pemohon
  8. Fotocopy NPWP perusahaan
  9. Materai 6000 = 2 lembar
  10. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  11. Map warna biru

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan dan pengendalian pelaksanaan penananaman modal
  4. Kabid Penanaman Modal atas nama Kepala Dinas meneruskan permohonan dan berkas persyaratan ke Tim Teknis
  5. Pemeriksaan lokasi/lapangan oleh Tim Teknis
  6. Rekomendasi Tim Teknis menyetujui atau menolak permohonan izin
  7. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  8. Penyerahan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin kepada pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pendaftaran perubahan penanaman modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal"