Pendaftaran Baru Penanaman Modal

  1. I. Belum Berbadan Hukum
  2. Surat permohonan pendaftaran
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Fotocopy NPWP/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMI-LN)
  5. Keterangan Rencana Penanaman Modal
  6. a. diagram alir produksi (untuk industri)
  7. b. uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa (untuk sektor jasa)
  8. Materai 6000 = 2 lembar
  9. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan
  10. Map warna biru
  11. II. Berbadan Hukum
  12. Surat permohonan pendaftaran
  13. Fotocopy KTP pemohon
  14. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  15. Fotocopy pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
  16. Fotocopy NPWP perusahaan
  17. Fotocopy bukti diri pemegang saham:
  18. a. Fotocopy paspor bagi pemegang saham perseorangan asing
  19. b. Fotocopy KTP dan NPWP bagi pemegang saham perseorangan Indonesia
  20. c. Fotocopy KMI-LN bagi warga negara Indonesia pemegang KMI-LN
  21. d. Fotocopy NPWP dan akta pendirian perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pesaham berbadan hukum Indonesia
  22. Keterangan Rencana Penanaman Modal
  23. a. diagram alir produksi (untuk industri)
  24. b. uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa (sektor jasa)
  25. Materai 6000 = 2 lembar
  26. Surat kuasa bermaterai 6000 bagi yang diwakilkan

  1. Mengajukan permohonan dan berkas persyaratan di loket pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas pendaftaran
  3. Verifikasi berkas persyaratan oleh Kasi pelayanan dan pengendalian pelaksanaan Penananaman Modal
  4. Penerbitan Surat Izin/Surat penolakan permohonan izin pendaftaran penanaman modal
  5. Penyerahan Surat Izin/ Surat penolakan permohonan izin pendaftaran penanaman modal kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Baru Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Baru Penanaman Modal"