Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan dicatat dalam buku register permohonan informasi publik.
Dibebani biaya fotokopi dan biaya kurir/pos, apabila salinan informasi
berupa hardcopy yang dikirim melalui kurir/pos.
Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, dan atau wawancara serta Informasi berupa salinan informasi (hardcopy/softcopy)
Sarana Pengaduan yang di pergunakan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store