Standar Pelayanan Informasi Publik Kecamatan Prambanan

  1. Bagi pemohon perorangan: - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Bagi pemohon instansi pemerintah: - Surat keterangan dari instansi pemerintah
  3. Bagi pemohon organisasi non pemerintah: Fotokopi akta pendirian badan hukum dan Surat keterangan dari organisasi non pemerintah

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada PPID Pembantu Kecamatan Prambanan atau dapat mengunduh pada laman www.prambanankec.slemankab.go.id atau kip.slemankab.go.id.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar, serta menandatangani formulir
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik yang telah diisi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada PPID Pembantu
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik, meliputi: 1). Formulir permohonan dan persyaratan administrasi diteliti petugas PPID Pembantu sebagai berikut: a). Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap dan benar; atau b). Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila berkas tidak lengkap dan atau tidak benar 2). Informasi yang diminta pemohon diteliti petugas PPID Pembantu mengenai informasi yang dikuasai perangkat daerah dan informasi yang dikecualikan
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pembantu sebagai berikut: 1). Permohonan diterima dan diberikan informasi yang dimohon sesuai cara yang dipilih, terhadap informasi yang dikuasai dan informasi yang tidak dikecualikan; atau 2). Permohonan ditolak dan tidak diberikan informasi yang dimohon, terhadap informasi yang tidak dikuasai dan informasi yang dikecualikan.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan dicatat dalam buku register permohonan informasi publik.

  1. Gratis (tidak dibebani biaya), apabila:
  • Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, dan atau wawancara: dan
  • Salinan informasi berupa softcopy yang diambil langsung atau dikirim melalui faximile/email. 
  1. Dibebani biaya fotokopi, apabila salinan informasi berupa hardcopy diambil langsung.

          Dibebani biaya fotokopi dan biaya kurir/pos, apabila salinan informasi    

          berupa hardcopy yang dikirim melalui kurir/pos.

Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, dan atau wawancara serta Informasi berupa salinan informasi (hardcopy/softcopy)

Sarana Pengaduan yang di pergunakan:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon
  3. Email
  4. Website
  5. SMS/WA
  6. Penyediaan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik Kecamatan Prambanan"