Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari Kalurahan
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang sendiri
  2. Penelitian berkas : - Bila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai akan dikembalikan untuk dapat dilengkapi. - Bila Berkas lengkap dan sesuai akan di proses dan di legalisir.

Paling lama 30 menit setelah berkas diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Legalisir dari Camat

Sarana Pengaduan yang di pergunakan:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon
  3. Email
  4. Website
  5. SMS/WA
  6. Penyediaan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"