Standar Pelayanan Orang Terlantar / Kehilangan

  1. Surat Pengantar /Kehilangan dari Polsek

  1. Surat di berikan pada petugas
  2. Petugas mencermati kelengkapan dan keabsahan surat
  3. Bila yang bersangkutan rumahnya dekat akan langsung diberi ongkos untuk pulang.
  4. Bila yang bersangkutan rumahnya jauh atau luar jawa akan di rujuk/ dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten atau Dinas Sosial D.I.Yogyakarta.

  1. Bila rumahnya dekat maksimal 10 menit
  2. Bila di rujuk ke Sleman/DI Yogyakarta maksimal 1 hari

 

Tidak dipungut biaya

Pemulangan yang bersangkutan atau rujukan ke Dinsos Sleman/DIY

Sarana Pengaduan yang di pergunakan:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon
  3. Email
  4. Website
  5. SMS/WA
  6. Penyediaan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Orang Terlantar / Kehilangan"