Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Formulir F-1.21
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. KTP lama yang telah habis masa berlakunya KTP –el lama jika ada perubahan data
  4. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian bila kehilangan KTP- el
  5. Genap berusia 17 Tahun dan datang langsung untuk rekam KTP-el kecuali bagi yang sudah rekam KTP-el
  6. Pemohon wajib menggunakan pakaian berkerah yang sopan dan rapi, bagi pemohon yang menggunakan kerudung wajib menggunakan kerudung polos, kerudung motif tidak diperbolehkan karena data wajah tidak bisa encode
  7. Formulir penerbitan KTP Elektronik

  1. Berkas Permohonan teregistrasi isian Formulir F-1.21
  2. Mengisi Formulir Permohonan penerbitan KTP-el
  3. Melakukan proses perekaman data KTP-el
  4. Mengambil KTP-el jika data sudah dapat dicetak.

  1. Mencatat dan mengoreksi  berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima 5 menit
  2. Menandatangani dan meregister Formulir permohonan penerbitan KTP-el yang telah ditandatangani pemohon 5 menit
  3. Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar (dilegalisasikan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum) 5 menit.
  4. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan KTP-el untuk dapat di proses lebih lanjut (dilegalisasikan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum) 5 menit.
  5. Melakukan perekaman untuk pemula 10-15 menit.
  6. Melakukan entri data terhadap berkas permohonan ke sistem kependudukan 5 menit.
  7. Mencetak Dokumen KTP el 15 menit.
  8. Mengecek hasil cetak KTP-el 5 menit.
  9. Menyerahkan dokumen KTP-el kepada pemohon dan mengarsipkan berkas 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-el dan Pencetakan KTP-el

Sarana Pengaduan yang di pergunakan:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon
  3. Email
  4. Website
  5. SMS/WA
  6. Penyediaan petugas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"