Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.02)
  2. Formulir Isian Biodata (F-1.01)
  3. Kartu Keluarga Lama jika ada perubahan data
  4. Surat Keterangan kehilangan KK dari Desa apabila kehilangan KK
  5. Formulir permohonan menjadi penduduk atau permohonan pindah penduduk
  6. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan asal dan Surat Keterangan Datang dari Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman bagi penduduk luar Kabupaten
  7. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan bagi pindahan antar Kecamatan
  8. Laporan pendukung perubahan biodata KK:
  9. a. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/ Akte Kelahiran untuk menambah biodata KK
  10. b. Fotocopy Buku Nikah/ Akte Cerai untuk mengubah status perkawinan
  11. c. Fotocopy Ijazah/ Akte Kelahiran untuk perubahan tempat, tanggal lahir
  12. d. Lampiran pendukung lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan

  1. Menyampaikan Surat Keterangan Permohonan KK dan lengkap sesuai dengan persyaratan
  2. Berkas permohonan teregistrasi isian F-1.02 dan F-1.01 dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan Pemohon

  1. Mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuat tanda terima 5 menit
  2. Menandatangani dan meregister formulir  yang telah ditandatangai pemohon 5 menit
  3. Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar (dilegalisasikan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum) 10 menit
  4. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan KK untuk diproses lebih lanjut (dilegalisasikan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum) 10 menit
  5. Melakukan entri data dan mengajukan sertifikasi TTE ke sistem kependudukandan mencetak dokumen KK 15-20 menit
  6. Menunggu approve dari Kepala Dinas Dukcapil 1 hari
  7. Mencetak KK 5 menit
  8. Mengecek hasil cetak KK 5 menit
  9. Menyerahkan Hasil Cetakan KK kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pencetakan KK

Sarana Pengaduan yang di pergunakan:

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon
  3. Email
  4. Website
  5. SMS/WA
  6. Penyediaan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"