Surat Izin Operasional Puskesmas

  1. Persyaratan Izin Baru dan Perpanjangan : Rekaman KTP Kepala Puskesmas
  2. Rekaman Sertifikat Tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  3. Rekaman Surat Keputusan Walikota tentang Kategori Puskesmas
  4. Kajian kelayakan untuk Puskesmas yang akan didirikan dan/atau dikembangkan
  5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Profil Puskesmas yang meliputi : Struktur Organisasi (pengorganisasian puskesmas)
  7. Lokasi Puskesmas
  8. Foto Bangunan Puskesmas
  9. Daftar Prasarana
  10. Daftar Peralatan Kesehatan
  11. Daftar Tenaga Kesehatan
  12. Kefarmasian
  13. Laboratorium
  14. Surat Izin Operasional Puskesmas yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun melalui aplikasi Si Cantiku
  2. Operator Si Cantiku menerima pendaftaran pemohon melalui aplikasi si Cantik dan memberikan persetujuan (approve). Selanjutnya pemohon menerima akun melalui email dan melakukan pendaftaran izin melalui Aplikasi Si Cantiku dan mengupload berkas persyaratan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas. Dan jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office melakukan penginputan data teknis melalui Aplikasi dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Surat Rekomendasi
  5. Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memproses Surat Rekomendasi terhadap Surat Izin Operasional Puskesmas dan mengirimkan kembali ke DPMPTSP
  6. Petugas Back Office DPMPTSP melakukan pemprosesan izin
  7. Verifikasi oleh Kasi dan Kabid serta penetapan oleh kepala dinas melalui tandatangan elektronik
  8. Izin Selesai, Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen izin atau dapat dilakukan pencetakan di DPMPTSP dengan terlebih dahulu memperlihatkan lembar tanda terima berkas kepada petugas pengambilan izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Puskesmas

1 Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh
2 Melalui Kotak Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh yang berada di MPP Kota Banda Aceh, Pasar Atjeh Shopping Center, Jl. Diponegoro, Gp.Kampung Baru- Kecamatan Baiturrahman
3 Melalui Nomor Telp/Fax (0651) 32874
4 Melalui SMS Gateway Nomor 0811683005
5 Melalui website dpmptspbandaacehkota.go.id
6 Melalui Petugas Pengaduan yang ada di DPMPTSP Kota Banda Aceh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Cantiku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Puskesmas"